Pemkab Kukar Siap Permudah Akses Legalitas Usaha Bagi Pelaku UMKM

img

Bupati Kukar, Edi Damansyah (pict : riz/pk)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam mendukung pelaku UMKM yaitu dengan  mempermudah proses perizinan atau legalitas usaha. Hal itu disampaikan oleh Bupati Kukar Edi Damansyah saat peresmian Jalan Kartanegara di kawasan Cagar Budaya, belum lama ini.

 

Dari informasi yang diterima bahwa masih ada sejumlah pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam meningkatkan nilai usahanya dengan memperoleh legalitas usaha. Namun hal itu, ia pastikan ke depan persoalan tersebut tak ada lagi dan telah ditangani melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

 

"Kendala yang dihadapi masih sulitnya mengurus label halal dan tantangan dalam bermitra dengan toko modern," katanya.

 

Menurutnya, mempermudah akses perizinan bagi pelaku UMKM bagian dari program pengembangan UMKM. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Pemkab Kukar yaitu, mengembangkan sektor pertanian, pariwisata, dan ekonomi kreatif. Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah OPD terkait.

 

Ia menginginkan, pelaku UMKM di Kukar ini mampu bersaing dengan produk luar dan bisa naik kelas. Pihaknya juga mengaku bahwa produk UMKM Kukar memiliki kualitas yang baik, mulai dari olahan kuliner hingga jajan tradisional.

 

Sementara itu Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar Sayid Fhatullah menyebutkan, fasilitasi perizinan usaha atau legalitas usaha terus dilakukan baik Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT hingga sertifikasi halal.

 

"Namun untuk mendapatkan perizinan usaha itu harus sesuai dengan ketentuan, yang telah ditetapkan," sebut Sayid Fhatullah.

 

Maka dari itu, pihaknya meminta kepada para pelaku UMKM untuk dapat mengikuti ketentuan atau persyaratan tersebut seperti tempat produksi harus bersih dan tak berdekatan dengan kamar mandi atau lainnya.

Dirinya berharap, pelaku UMKM Kukar bisa lebih kreatif. Dalam hal ini pemerintah daerah siap mendamping pelaku UMKM, untuk mendapatkn legalitas usaha. (adv/riz)